Dr. Ibrahim Kholilul Rohman, Head IFG Progress, menyampaikan perkembangan pasar modal Indonesia di Belt and Road Summit 2025, Hong Kong. (DOK. HKTDC)
Jakarta, Inspira Talk – Kepala Indonesia Finansial Grup (IFG Progress) Ibrahim Kholilul Rohman, melihat wacana redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 Purbaya Yudhi Sadewa adalah upaya untuk mengurangi inpracticality (tidak praktis) karena kebanyakan nol.
“Karena kebanyakan nol itu seolah – olah nilai mata uang kita melemah, padahal bukan itu mau nol sedikit pun bisa saja terjadi, tapi kalau sedikit nol orang menilai image mata uang kita menjadi lebih kuat” kata Head IFG Progress Dr. Ibrahim Kepada Inspira Talk, Rabu, (12/11/2025).
Lebih lanjut, Ibrahim juga berpandangan upaya redenominasi juga bisa memudahkan catatan keuangan jika melibatkan banyak currency atau jumlah (mata uang).
“Dengan dikurangi nol, perhitungan angka mata uang menjadi lebih simple,” tegasnya.
Diketahui, Rencana strategis itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Penyiapan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah ini dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip dari PMK 70/2025, Rabu (12/11/2025).
Dalam aturan PMK 70/2025 disebutkan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Baca Juga : Fantastis Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Luhut: Bisa Tembus 300 Triliun di 2026
Lalu, urgensinya untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Penyusunan RUU Redenominasi ini Purbaya tetapkan penanggung jawabnya ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang pembentukan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025.