Inspira Talk – PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja, mengumumkan pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi @daidanutama pada Kamis, kemarin (27/11).
Manajemen mengklaim telah melakukan proses investigasi mengenai kasus hilangnya Tumbler Anita di KRL yang berujung pemecatan petugas KAI. Hasilnya, mereka mengambil pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita.
“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” tulis manajemen Daidan.
Langkah pemecatan diambil Daidan Utama dengan dalih bahwa sikap Anita dinilai tak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya kerja yang dianut perusahaan.
“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut adalah tindakan yang tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami secara keseluruhan,” imbuh perusahaan.
Pihak Daidan Utama juga turut prihatin atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami petugas KAI gara-gara curhatan Anita.
“Kami turut prihatin atas pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan angkutan public tersebut, dan sangat mengapresiasi, setiap tindakan empati dan solidaritas, berkaitan dengan kasus ini,” pungkas Daidan Utama.
Tempat Kerja Suami Anita Bekerja Ikut Buka Suara
Nasib pekerjaan suami Anita Dewi, yakni Alvin Harris, juga ikut terdampak. Di media sosial, warganet mendesak Roemah Koffie untuk memecat Alvin.
Roemah Koffie pun akhirnya buka suara merespons kasus viral hilangnya tumbler Tuku Anita di KRL yang juga menyeret Alvin yang merupakan karyawan kedai kopi itu. Manajemen menyatakan tengah berkomunikasi dan melakukan rekonsiliasi dengan pihak-pihak yang terdampak kasus tersebut.
“Kami memastikan bahwa setiap langkah yang kami tempuh senantiasa berlandaskan pada kebenaran dan kebaikan. Harapan kami, proses ini dapat menjaga empati dan rasa hormat yang selama ini menjadi nilai yang ingin kita junjung bersama,” tulis manajemen.