
Syarat Penting agar Driver Ojol Bisa Mendapatkan THR Lebaran 2025 (Foto: Instagram @gojekindonesia)
Jakarta, Inspira Talk – Menjelang Lebaran 2025, pemerintah menetapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian THR bagi ojol ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar perusahaan aplikasi ikut serta dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudinya.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang terdaftar resmi berhak menerima THR.
Baca Juga: Real Madrid Menang Dramatis, Singkirkan Atletico Lewat Adu Penalti di Metropolitano
Besaran THR ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pemberian THR ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses tersebut.
Pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Besaran THR disesuaikan dengan lama masa kerja yang telah dijalani. Agar dapat menerima THR, para pengemudi ojek online harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh aplikator.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, berikut beberapa ketentuan umum yang kemungkinan berlaku untuk THR 2025:
Pengemudi harus terdaftar sebagai mitra aktif di platform aplikasi (Gojek, Grab, atau Maxim).
Memiliki riwayat perjalanan atau pesanan dalam beberapa bulan terakhir, sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Rating pengemudi dan tingkat penyelesaian pesanan.
Adapun skema pencairan THR ini akan dilakukan langsung oleh masing-masing perusahaan aplikasi, dengan metode transfer ke dompet digital atau rekening pengemudi, sebagaimana mekanisme pencairan insentif yang berlaku.***
Penulis: CY
Editor: MIZ