Inspira Talk – Aturan ganjil genap akan kembali di terapkan sebagai salah satu rekayasa lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2025.Kebijakan ini di jalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Tujuannya adalah mengurangi kemacetan di jalan tol yang di lalui oleh kendaraan mobil selama arus mudik dan balik Lebaran.
Pengertian Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap di dasarkan pada nomor belakang plat kendaraan. Berikut ketentuannya:
Plat Genap: Kendaraan dengan nomor belakang plat genap (0, 2, 4, 6, 8) hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Plat Ganjil: Kendaraan dengan nomor belakang plat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Angka 0 di anggap sebagai angka genap karena di hitung selang-seling dengan angka 1 yang merupakan ganjil.Tujuan Aturan Ganjil Genap
Baca Juga : Gubernur Dedi Mulyadi Ampuni Penunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Cukup Bayar yang 2025
Aturan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalan tol, baik saat arus mudik maupun arus balik. Dengan membagi arus kendaraan berdasarkan nomor plat, di harapkan lalu lintas dapat lebih teratur dan lancar.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Lebaran 2025Jadwal sistem ganjil genap selama mudik Lebaran 2025 telah di rilis dalam panduan Mudikpedia Lebaran 2025 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berikut rinciannya:
1. Arus Mudik
Mulai: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat.Selesai: Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.Area Penerapan:Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
Mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak.
2. Arus Balik
Mulai: Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat.Selesai: Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.Area Penerapan:Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.Imbauan untuk Pemudik
Pemerintah mengimbau para pemudik untuk:Memeriksa Nomor Plat: Pastikan nomor plat kendaraan sesuai dengan tanggal yang di perbolehkan melintas.
Merencanakan Perjalanan: Sesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ganjil genap untuk menghindari kendala di jalan.Mematuhi Rambu Lalu Lintas: Selalu taat pada petunjuk dan arahan petugas di lapangan.
Dengan penerapan aturan ganjil genap, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (JS)