Gubernur Dedi Mulyadi Ampuni Penunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Cukup Bayar yang 2025

Dedi Mulyadi

Bandung, Inspira Talk – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan atas pokok akan dibebaskan.

Selain itu, denda kendaraan di tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya Namun, masyarakat harus tetap taat membayar pajak mulai tahun 2025.

Semua individu dan organisasi yang memiliki kendaraan bermotor yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jabar dan Daerah Metro Jaya dapat menerima pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Tidak perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya, tetapi pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayar.

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, pihaknya menindaklanjuti aturan tersebut dengan membuat kebijakan keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jabar.

Anggota DPRD Jabar Iwan Koswara Harap Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Hal ini, kata dia, merupakan kebijakan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya. Seperti relaksasi, diskon dan program serupa.

Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, dan Samsat Jebret.

Selain itu, kata dia, ada kebijakan melalui program Samsat keliling, Samsat masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru serta BUMDES serta adanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di hari minggu, di seluruh kantor Samsat Jawa.

Melalui progam ini, diharapkan sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.

“Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” ujar Dedi Taufik.

Namun, kata dia, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *