Jakarta, Inspira Talk – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bersama Permahi Cirebon Raya, Permahi Bandung Raya, Permahi Tanggerang dan Permahi DKI Jakarta, melakukan silaturahmi dan audiensi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membahas topik terkait dengan Permohonan Kerjasama antara BPHN dengan PERHAMI dalam implementasi pos bantuan hukum desa.
“Silahturahmi ke badan pembinaan hukum nasional-kementerian hukum dengan topik permohonan kerjasama antara bphn dan permahi dalam implementasi pos bantuan hukum desa,” kata Fajri salah satu perwakilan PERMAHI di kantor BPHN, Pada Kamis, (20/3/2025).
Tujuan PERHAMI sendiri dalam audiensi ini bersama BPHN dalam implementasi Pos Bantuan Hukum Desa di masyarakat agar bisa memberikan layanan seperti informasi hukum, konsultasi hukum, hingga mediasi bagi warga desa yang memiliki permasalahan hukum.
“Pos Bantuan Hukum Desa tidak hanya melayani orang miskin, tapi semua warga desa dari segala kalangan,” jelasnya.
Adapun implementasi Jenis Layanan
Yang akan di berikan PERHAMI kepada masyarakat yang terkena kasus hukum antara lain:
1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang di butuhkan
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma.
Syarat Penerima Layanan Posbakum
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang di butuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
Sebagaimana di maksud pada point (1) di buktikan dengan melampirkan : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM,) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT,) Kartu Perlindungan Sosial (KPS,) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang di keluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Dan atau di lengkapi Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan di tandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan.
Apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana di sebut dalam huruf a atau b orang atau sekelompok orang sebagaimana di maksud pada point (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai penggugat/pemohon, atau tergugat/termohon, atau terdakwa, atau saksi. (JS)