Pro Kontra Polemik Revisi RUU TNI di Masyarakat, Ancaman Stabilitas Keamanan

TNI

Jakarta, Inspira Talk – Terjadi polemik di masyarakat dengan adanya usulan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang bisa mengembalikan dwifungsi ABRI di era orde baru pada nomor 34 tahun 2004 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang sedang di bahas di Komisi I DPR RI, mulai menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Di antara banyak yang di permasalahkan salah satu hal yang di soroti adalah perubahan yang terjadi pada pasal 47 soal jabatan di kementerian dan lembaga yang di tempati prajurit TNI aktif.

Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa di tempati prajurit TNI aktif. Perinciannya adalah kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara.

Baca Juga : Aksi Sipil KontraS Geruduk Rapat UU TNI di Hotel Fairmont Dilaporkan Polisi

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Poin Bahasan RUU TNI

Dalam RUU TNI yang sedang di bahas, ada tambahan lima pos baru yang bisa di tempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adanya perluasan jabatan sipil yang dapat di tempati TNI aktif inilah yang mendapat penolakan dari sejumlah komponen masyarakat.

Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta Pemerintah dan DPR tidak melanjutkan revisi UU TNI tersebut.

Mereka khawatir perluasan jabatan di maksud berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang telah di hapus sesuai mandat reformasi.

Tentu sikap ini pemerintah harus mengapresiasi sikap TNI menghormati sejumlah pihak menolak revisi UU TNI yang telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025.

Undang undangan TNI di perlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas TNI, yaitu tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

RUU TNI di nilai menjadi ancaman masyarakat dan akan menjadi masalah jika TNI merapat ke jabatan sipil. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *