Usai Polemik, Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Tetap Milik Aceh, Bukan Sumut

Polemik

Jakarta, Inspira Talk – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang sempat dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tetap menjadi milik Provinsi Aceh.

Keputusan itu dibuat dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/7/2025).

Dia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Prabowo mencermati sejumlah dokumen-dokumen mengenai keempat pulau tersebut.

Pemerintah berharap, keputusan mengenai sengketa empat pulau yang terletak antara Aceh dan Sumut, dapat mengakhiri polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan.

“Kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya bagi pemerintah Aceh, bagi pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menjadi solusi, yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Prasetyo.

Diketahui, bahwa ada perdebatan mengenai penetapan wilayah empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah. 

Ini karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa empat pulau yang ada di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.  

Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang adalah keempat pulau yang menjadi perselisihan.  

Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Mendagri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2025. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *